DUNIA perpolitikan Indonesia menggelegar seperti gemuruh guntur pada Senin 11 Oktober 2021. Pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman, yang menyebut pola pikir Yusril seperti Adolf Hitler memang seperti halilintar di markas pengacara Kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra.
“Halilintar” yang dikirim Benny K. Harman merupakan balasan atas ‘petir siang bolong’ yang dikirim dari kubu Moeldoko, ke markas Partai Demokrat. Yusril coba meredam gemuruh dengan ‘menyingkirkan semua kotoran di bawah tikar kubu Moeldoko’.
Yusril buru-buru membuat siaran pers untuk mengklarifikasi bahwa tidak ada jejak Hitler dan NAZI dalam gugatan mereka atas AD/ARD Partai Demokrat ke Mahkamah Agung. Benarkah gugatan Yusril terbebas dari aroma Hitler dan NAZI?
Sebelum menjawabnya, mari kita lihat siapa itu Hitler dan NAZI!
Adolf Hitler adalah ketua partai penguasa di Jerman, NAZI (Nationalsozialistische Deutsche Arbeiterpartei atau Partai Pekerja Jerman Sosialis Nasional). Hitler sendiri pernah menjabat Kanselir Jerman sejak 1933 sampai 1945.
Sepanjang kepemimpinannya pada 1937-1945, lebih dari lima puluh juta manusia di seluruh dunia tewas akibat Perang Dunia II yang diprovokatori tentara Jerman.
Tidak kurang dari enam juta orang diantaranya warga Eropa keturunan Yahudi. Istilah yang paling tepat untuk menyebut pembantaian massal akibat perang yang sistematis itu adalah holocaust. Hitler tampil sebagai Führer (pemimpin), yang membantai jutaan manusia atas nama ideologi.
Buku yang ditulis Hitler, Mein Kampf menjadi injil-nya kaum NAZI. Pada bagian “Pengantar” buku tersebut, Kondrad Heiden menulis, Mein Kampf, menjadi buku paling laris kedua setelah Injil. “Buku ini mungkin tepat disebut Injil Setan”.
Melacak Jejak Hitler dalam Gugatan Yusril
Yusril Ihza Mahendra menjadi pengacara kubu Moeldoko ketika melakukan uji materi atau judicial review (JR) terhadap AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA). Ada dua undang-undang utama yang dijadikan sebagai batu uji AD/ART Partai Demokrat, yakni adalah UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Di media VIVA.Co.Id (Sabtu, 25 September 2021), Yusril menyebut langkahnya menggugat AD/ART Partai Demokrat sebagai terobosan hukum.