
Indoissue.com – Dengan argumen untuk menekan penyebaran virus Corona, pemerintah akhirnya kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali, selama 7 hari, terhitung sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021.
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (30/8/2021) malam.
“Dalam 1 minggu terakhir ini sudah terjadi tren perbaikan Covid-19. Positivity rate terus menurun dalam 7 hari terkahir. Tingkat keterisian rumah sakit untuk kasus Covid semakin membaik. Rata-rata BOR (bed occupancy ratio) nasional sudah berada sekitar 27 persen,” urai Jokowi seperti diurai di channel YouTube Sekretariat Presiden.
“Untuk itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021 untuk wilayah Jawa Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo raya,” tambah Presiden Jokowi.
Masih menurutnya, wilayah yang masuk PPKM level 3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya.
Namun meski di diperpanjang, di lain sisi pemerintah memberlakukan pula pelonggaran pada sejumlah kegiatan selama masa PPKM level 2-4, misalnya:
Sejumlah sekolah diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
dibukanya pusat perbelanjaan secara terbatas.
dan juga diperbolehkannya tempat ibadah menggelar ibadah berjamaah.
Jokowi berharap, PPKM dapat mengurangi kasus Covid-19 di Tanah Air, sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas.
Jokowi menambahkan, PPKM membawa dampak positif dalam penerapannya di Jawa-Bali, dan berharap wilayah lainnya juga bisa merasakan penurunan kasus Covid-19 dengan menerapkan kebijakan tersebut.
“Sehingga secara keseluruhan di Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 51 kabupaten kota menjadi 25 kabupaten kota,” tutupnya.
Sebagai informasi, PPKM Level 2-4 pertama kali diterapkan pada 21-25 Juli 2021. Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.