Indoissue.com – Pemerintah Indonesia telah mengkritik persyaratan kesepakatan global untuk mengakhiri deforestasi pada tahun 2030 dalam COP26. Namun dilain sisi, Presiden Jokowi telah menandatangi kesepakatan Deforestasi.
Akhirnya, sebagian pihak dalam KTT menilai, kritik Indonesia menandakan pemerintahan Jokowi dianggap tidak mematuhi kesepakatn global tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar mengatakan, “para pihak yang berwenang tidak bisa menjanjikan apa yang tidak bisa kita lakukan”.
Menteri Siti Nurbaya mengatakan, memaksa Indonesia untuk berkomitmen pada nol deforestasi pada tahun 2030 adalah “jelas tidak pantas dan tidak adil”.
Meskipun Presiden Joko Widodo menandatangani kesepakatan hutan, namun di lain, sisi Menteri Siti Nurbaya mengatakan, “pembangunan tetap menjadi prioritas utama Pemerintah Indonesia”.
Kesepakatan deforestasi dalam KTT COP26 disepakati antara lebih dari 100 pemimpin dunia, yang diumumkan pada hari Senin (1/11/2021) di KTT iklim COP26 di Glasgow Skotlandia.
Dalam perjanjian tersebut, para peserta bersepakat akan mengakhiri dan membalikkan deforestasi pada tahun 2030, dan mencakup hampir £14 miliar (US$19,2 miliar) dana publik dan swasta.
Postingan Siti Nurbaya yang kontroversial
Dalam postingan Facebook di akun pribadinya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya berpendapat bahwa sumber daya alam negara yang luas harus digunakan untuk kepentingan rakyatnya.
Dia lantas mencontohkan perlunya menebang hutan untuk membuka jalan baru.
“Perkembangan besar-besaran di era Presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau atas nama deforestasi,” katanya.
“Kekayaan alam Indonesia, termasuk hutan, harus dikelola pemanfaatannya secara berkelanjutan, selain adil,” lanjut postingan tersebut.
Pasca terposting, pernyataannya tersebut memancing banyak pihak untuk mengkritisnya. Utamanya datang dari para aktivis lingkungan, baik dari Indonesia, pun dari dunia internasional, termasuk Green Peace.
Para ahli menyambut baik kesepakatan tersebut, tetapi mereka memperingatkan kesepakatan sebelumnya pada tahun 2014 telah “gagal memperlambat deforestasi sama sekali” dan mengatakan “komitmen harus segera dilaksanakan”.