Jokowi Teken PP Baru Terkait PNS, Hensat : Mohon Defisinisikan Kata Netral

0
56

Indoissue – Pengamat politik, Hendri Satrio mengomentari peraturan yang baru diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk pegawai negeri sipil (PNS) berkaitan dengan netralitas dalam pemilihan umum (pemilu).

Melalui akun media sosial Twitter, pria yang akrab disapa Hensat meminta kata nertal didefinisikan agar  jealas dan tidak terjadi salah pengertian.

“Mohon definisikan kata ‘Netral’, supaya tidak salah pengertian,” tulis Hensat dalam akun twitter pribadinya dengan mengunggah berita terkait peraturan tersebut.

Dirinya pun kemudian menjelaskan pemahaman terkait pengertian netral yang menurutnya terdapat dua pengertian.

“Sebab menurut saya ada 2 ‘Netral’ dalam politik, Netral menguntungkan dan Netral merugikan, terima kasih,” ungkapnya.

Diketahui, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam aturan tersebut terdapat poin mengenai pemberian hukuman disiplin berat bagi PNS yang tidak netral dalam pemilu.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 14 huruf i yang berbunyi: “Hukuman disiplin berat dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, DPD, atau calon anggota DPRD.

Penggiat media Sosial Miss Tweet @Heraloebss juga mengomentari hal tersebut. Menurutnya lebih baik cabut saja hak PNS dalam pemilu.

“Mending Cabut saja hak nya kek Polisi dan TNI , kasihan mereka tersiksa disatu sisi Ga boleh Hadir di acara kampanye disisi lain diberi Hak memilih, Pemilu itu bkn Pilpres sj ada Pilkada/Pileg, memilih itu harus tau Visi misi calon yg mau dipilih,” ujarnya.

Kirim Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini