Kasus Menteri Bisnis PCR Ditelaah KPK, Bagaimana Hasilnya?

0
56
Ali Fikri Telaah Bisnis PCR

Indoissue.com – Kasus bisnis PCR yang melibatkan dua orang menteri masih dalam telaah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut, diungkapkan oleh Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menjawab perkembangan tentang laporan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Laporan terhadap kedua menteri yakni Luhut Binsar Panjaitan (LBP) dan Eric Thohir disampaikan ke KPK pada, Kamis lalu (4/11/2021).

“Masih telaah-telaah dulu, butuh proses,” ujar Ali Fikri pada, Selasa (9/11/2021).

Telaah tersebut memang merupakan tahap awal yang dilakukan oleh KPK setelah mendapatkan laporan atau pengaduan dari masyarakat.

Artinya, melalui telaah, jenis laporan masyarakat akan diberi definisi apakah perbuatan tindak pidana korupsi yang dilaporkan merupakan kewenangan KPK atau tidak.

Lalu, apakah ada unsur perbuatan tindak pidana korupsi atau tidak dalam dugaan yang dilaporkan ke KPK.

Setelah ditelaah dan memang merupakan kewenangan KPK sesuai dengan UU yang berlaku, KPK akan memintai keterangan-keterangan terhadap berbagai pihak.

Sebelumya aktivis ProDem Iwan Sumule meminta Luhut ditangkap karena tidak lepas dari jerat UU 28/1999 karena bisnis PCR.

UU tersebut jelas mengatur tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Luhut dan para menteri diduga telah melanggar UU 28/1999 Pasal 5 angka 4. Bunyinya, “tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme”,” ujar Iwan Sumule, pada Senin (8/11/2021).

Dugaan kolusi dan nepotisme ini didasarkan pada kenyataan bahwa PT GSI mendapat proyek PCR tidak lepas dari adanya kepemilikan saham Luhut.

Apalagi perusahaan itu baru berdiri pada April tahun 2020 atau tidak lama setelah pandemi dinyatakan masuk Indonesia.

Dengan begitu, ProDEM mendesak agar penegak hukum segera menangkap dan mengadili Luhut Binsar Pandjaitan sesuai dengan dugaan tersebut.

Sebab dugaan kolusi dan nepotisme tidak masuk dalam perlindungan kekebalan hukum dalam UU Corona.

“Kenapa kita pakai UU 28/1999? Karena Kolusi dan Nepotisme bisa dihukum,” tegasnya. (PR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini