Kenal di Medsos, Santriwati Magelang Jadi Korban Pemerkosaan Bergilir

0
9
pemerkosaan

Indoissue.com – Seorang santriwati di Magelang menjadi korban pemerkosaan Tiga orang pria dengan cara menyekap dan mencekoki korban dengan minuman keras (miras).

Pelaku adalah PA, NI dan NR dimana ketiganya berhasil ditangkap secara beruntun pada Rabu (6/1). Dari hasil pemeriksaan, tersangka NR diketahui masih di bawah umur dan berstatus pelajar

Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod menjelaskan bila peristiwa pemerkosaan yang berlangsung dari tanggal 2 hingga 5 Januari 2022 tersebut berawal dari pertemuan korban ADP dengan tersangka PA di kawasan Bandongan pada Minggu (2/1) pukul 12.00 WIB.

Korban yang merupakan santriwati baru berkenalan dengan PA melalui media sosial dan baru kali pertama itu bertemu. Keduanya kemudian menuju rumah NI di Desa Wonoroto Kecamatan Windusari dan bermalam di sana.

“Jadi korban kenal dengan tersangka PA ini lewat media sosial terus janjian ketemuan. Keduanya terus ke rumah NI dan bermalam di sana”, ungkap Sajarod dalam konferensi pers di Mapolres Magelang, Jumat (14/1).

Di rumah NI inilah korban diperkosa bergilir dengan sebelumnya dicekoki miras oleh PA dan NI. Kejahatan ini diawali oleh NI pada Senin (3/1) pukul 12.00 WIB, sambil mengancam korban akan dibunuh bila menolak dan lapor polisi.

Selanjutnya, PA menyetubuhi korban pada pukul 15.00 WIB; NR datang juga menyetubuhi korban pada pukul 19.30 WIB disertai mengikat korban dengan tali rafia. Perbuatan asusila tersebut terus berulang hingga 5 Januari 2022.

“Di rumah NI inilah korban digarap oleh ketiga pelaku hingga 5 Januari. Ketiganya melakukan secara bergiliran disertai ancaman terhadap korban”, jelas Sajarod.

Polisi sendiri berhasil mengungkap kasus pemerkosaan ini setelah mendapat informasi dan laporan dari orang tua korban yang mengadu anaknya hilang.

“Begitu kami dapat laporan, tim Reskrim langsung bergerak melakukan profiling dan penyelidikan. Hasilnya, PA berhasil kita dapatkan, kemudian NR dan terakhir NI”, kata Sajarod.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kirim Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini