Ketua DPC Demokrat Tegal Akui Dukung AHY Ketum PD Dalam Sidang PTUN

0
82

Indoissue.com – Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu Palaretin yang dinonaktifkan saat kerusuhan KLB Deli Serdang mengakui Agus Harimurti Yudhono (AHY) sebagai ketua umum periode 2020-2025.

Pengakuan itu disampaikan Ayu saat menyaksikan persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang diajukan kubu Moeldoko.

“Jadi ketika Kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob, menanyakan saksi tentang siapa yang mereka pilih dalam Kongres V Partai Demokrat, tanggal 15 Maret 2020 di Jakarta, Bu Ayu menjawab dan mengaku mendukung AHY sebagai Ketum Partai Demokrat,” kata Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tegal, Ivan Agusta, saat konfrensi pers di Slawi, Minggu (19/9/2021).

Jadi, lanjut Ivan, dalam sidang PTUN, Ayu Palaretin menjadi salah satu saksi dari kubu Moeldoko yang dihadirkan. Kemudian saksi lain yang dihadirkan antara lain mantan presiden Labuan Batu, Sumut, Muklis Hasibuan dan mantan presiden DPC Ngawi, Jawa Tengah, Pak Isnaini.

“Kemudian, dua orang saksi itu juga mengakui hal senada seperti Ayu Palaretin,” ungkapnya.

Dengan cara ini, Ivan menjelaskan, mereka tidak menentang kepemimpinan AHY sebagai ketua umum Partai Demokrat. Ivan berharap majelis hakim PTUN akan memutuskan sesuai dengan keadilan hukum.

“Hukum itu akal sehat. Akal sehat kita semua mengatakan, tidak ada jalan bagi kubu Moeldoko untuk memenangkan gugatan terhadap Pemerintah di PTUN,” ujarnya.

Dalam jumpa pers tersebut, Ivan juga menyampaikan pernyataan kuasa hukum DPP Partai Demokrat Heru Widodo bahwa selama persidangan saksi dari kubu Moeldoko hanya mempersoalkan pemecatan sejumlah pimpinan DPC. Padahal, masalah pemecatan itu adalah urusan internal partai. Ini dianggap tidak masuk dalam sidang PTUN. Sebab, urusan internal partai menjadi tanggung jawab Pengadilan Partai.
“Padahal UU Partai Politik tegas. Bila ada permasalahan internal partai, maka diselesaikan di Mahkamah Partai. Mereka tidak pernah mengajukan ke Mahkamah Partai,” jelasnya.

Saksi juga tidak mempersoalkan keputusan Menkumham yang menolak meratifikasi hasil wabah ilegal Deli Serdang, katanya. Menkumham juga merasa itu bukan hasil keputusan.
“Jadi ada dugaan mereka diperalat kubu Moeldoko untuk menggugat keputusan pemerintah itu,” pungkasnya. (TNG)

Kirim Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini