Ketua KPK Langgar Kode Etik, Mantan Jubir: Menyedihkan

0
81
Mantan Juru Bicara KPK Febridiansyah

indoissue.com – Tindakan kontroversi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyingkirkan pegawai KPK berintegritas menuai keprihatinan publik.

Terbaru mantan juru bicara KPK dalam cuitannya pada aku media sosial probadinya @febridiansyah menguak hukuman pelanggaran ketua KPK Firli Bahuri yang melanggar dua kode etik, yakni menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang sedang berperkara.

“Pimpinan KPK terbukti melanggar Etik:
1. Menyalahgunakan pengaruh utk kepentingan pribadi, 2. Berhubungan langsung dg pihak yg perkaranya ditangani KPK,” cuit febridiansyah.

Namun dari kesalahan tersebut Firli Bahuri hanya dikenakan denda sebanyak 1,85 juta rupiah dari total gaji keseluruhan sebanyak 80 juta perbulan.

“Tapi hanya dihukum potong gaji Rp1,85 juta/bulan (40% gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp80juta/bulan, Menyedihkan,”.

Lebih lanjut Febridiansyah menyebut dewan pengawas KPK punya pilihan sanksi yang lebih berat atas pelanggaran ketua KPK tersebut, namun tidak dilakukan

“Dewan Pengawas KPK sebenarnya punya pilihan menjatuhkan SANKSI BERAT lain seperti diatur di Pasal 10 ayat (4) Peraturan Dewas No.2 Tahun 2020, yaitu: meminta Pimpinan mundur dari KPK, Tp itu tidak dilakukan,”

Sehingga Febri mengaku kecewa dengan Dewan Pengawas yang tidak melakukan hal tersebut

“Tapi apa lagi yg bisa diharapkan pd KPK saat ini, termasuk Dewas yg katanya dibuat utk memperkuat KPK. Dulu saat Ketua KPK terbukti melanggar etik naik helikopter jg dihukum ringan. Sementara kebijakan TWK yg jelas2 melanggar aturan dkatakan tdk cukup bukti pelanggaran etik,”.

Lebih lanjut Febri menerangkan sedari awal diragukan niat dewan pengawas dalam menjaga integritas KPK

“Dari Peraturan Dewas ini saya berpikir, sejak awal Dewas mmg diragukan niatnya menerapkan standar yg kuat menjaga Integritas KPK. Terlihat dr pengaturan sanksi yg ringan utk Pimpinan, sekalipun pelanggaran berat. Dewas jg tdk bs berhentikan atau meminta Pimpinan diberhentikan,”. tutupnya. (PR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini