Indoissue.com – Setelah lama tak terdengar, akhirnya Kubu Moeldoko muncul kembali di hadapan publik. Sidang gugatan Moeldoko ke Menkumham RI atas ditolaknya pengesahan KLB Deli Serdang memasuki tahap pembuktian.
Sidang dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai oleh Majelis Hakim Enrico Simanjuntak akan kembali digelar Kamis hari ini (16/9/2021).
Terjadinya pembegalan Partai Demokrat melalui KLB menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak, seperti tokoh masyarakat, tokoh partai politik, tokoh agama, akademisi dan pihak lainnya. Pihak AHY yang menjabat sebagai ketua umum Partai Demokrat. AHY bahkan menilai kalau pelaksanaan KLB di Deli Serdang merupakan hal yang ilegal. AHY juga menilai bahwa KLB itu tidak didukung oleh sebagian besar kader kader Partai Demokrat.
Pemerintah melalui Kemenkumham dengan tegas menolak KLB kubu Moeldoko, kita ketahui bersama, ada 34 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan lebih dari 500 DPC yang menyatakan solid dan teguh mendukung AHY sebagai ketua umum yang sah dari Partai Demokrat.
Tentu, yang menjadi pertimbangan Kemenkumham, merujuk pada AD/ART Partai Demokrat, yang disahkan oleh pemerintah pada tahun 2020 lalu, bahwa KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang diselenggarakan oleh kubu Moeldoko dan konco-konconya, tidak memenuhi syarat-syarat keterwakilan DPD serta DPC dan tidak disertai dengan mandat dari ketua DPD dan DPC sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat.
Dukungan ini menandakan kalau AHY tidak sendirian dalam menghadapi tantangan politik yang mengitari partai Demokrat. Lebih jauh, dukungan ini pun bisa menguatkan posisi AHY di partai Demokrat. Bukan tidak mungkin, peran dan pengaruh AHY pun akan makin menguat seturut dukungan dari banyak kader dari pelbagai daerah.
Namun ditengah argumentasi-argumentasi mentah dari kubu Moeldoko yang terus dimentahkan dan di patahkan, mereka masih terus mencoba untuk mencari celah dalam mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat.
Hari ini percobaan GPK-PD belum juga berakhir, Pasalnya diketahui hari ini Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Anggota Tim Advokasi DPP Demokrat kubu AHY, Mehbob, mengatakan gugatan dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT yang dilayangkan Moeldoko dianggapnya sebagai hal yang menggelitik.