Komnas HAM: Amandemen Konstitusi Boleh Saja, Asal Untuk Perkuat Pelindungan HAM

0
39
amandemen

Indoissue.com – Rencana sejumlah kelompok politik yang ingin mengamandemen konstitusi negara, masih terus digulirkan. Sebagian mendukung, sementara yang lainnya tidak setuju. Hairansyah, Komisioner Mediasi Komnas HAM menyatakan, amandemen konstitusi boleh saja, asalkan bertujuan untuk memperkuat pelindungan hak asasi manusia (HAM).

“Tapi, harus dipastikan amandemen tersebut untuk memperkuat pelindungan hak asasi manusia (HAM), bukan memperlemahnya,” tegas Hairansyah, dalam Diskusi Publik online dengan tema: “Urgensi Amandemen ke-5 UUD 1945 di Tengah Pandemi Covid-19” yang digelar oleh Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia, Koordinator Wilayah DKI Jakarta (ISMAHI Korwil DKI Jakarta) pada Jumat (22/10/2021) lalu.

Pada kesempatan tersebut, Hairansyah menilai bahwa untuk melakukan amandemen dibutuhkan beberapa syarat, seperti momen konstitusional.

“Perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terutama di Indonesia, dalam banyak kasus tentu harus ada yang disebut dengan constitutional moment-nya,” kata Hairansyah.

Hairansyah lantas menerangkan bahwa dari beberapa kasus yang juga terjadi di berbagai negara lain, ada momentum yang terkait dengan perubahan konstitusi.

“Dari beberapa literatur, saya kira constitutional moment ini juga terkait dengan apakah akan terjadi peristiwa sosial dan krisis ekonomi dalam sebuah negara? Apakah ada terjadi sebuah revolusi? Apakah sebuah runtuhnya rezim, sehingga diperlukan amandemen UUD,” lanjut Hairansyah.

Dan selain revolusi atau runtuhnya sebuah rezim, masih menurutnya, momentum lain misalnya, adanya ketakutan akan runtuhnya sebuah rezim.

“Jadi, selain runtuhnya sebuah rezim, constitutional moment ini juga dimungkinkan kalau ada ketakutan akan runtuhnya sebuah rezim, lalu ingin melakukan perubahan,” kata Hairansyah.

Hal ini juga terkait kekalahan dalam sebuah perang, rekonstruksi pasca perang, pembentukan sebuah negara baru, dan kemerdekaan dari kekuasaan koloni di Indonesia.

Menilik layak tidaknya sebuah reformasi konstitusi, dalam hal ini amandemen UUD, menurut Hairansyah tidak hanya tergantung pada pakem hukum yang mengatur metode perubahan tersebut, tetapi juga terkait konfigurasi kelompok politik dan sosial.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini