Indoissue.com – Sejak tahun 2016, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM secara tegas menyatakan menolak hukuman mati, serta menuntut pemerintah dan semua pihak di Indonesia, untuk menghapus hukuman mati dari berbagai hukum yang ada.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Sandrayati Moniaga ketika memberikan kata sambutan pada kegiatan pemutaran film dan diskusi “Hukuman Mati dan Dimensi Kekerasan Berbasis Gender serta Penyiksaan terhadap Perempuan” yang diselenggarakan oleh Komnas Perempuan, pada Senin (18/10/2021).
“Komnas HAM berpendapat, hukuman mati adalah inkonstitusional. Sejak amademen konstitusi, kita tahu Indonesia sudah membuat pasal-pasal HAM. Dan hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi, demikian juga hak untuk bebas dari penyiksaan. Jadi, dengan adanya prinsip-prinsip ini, semestinya semua undang-undang yang masih berlaku hukuman mati tersebut harus direvisi,” urai Sandra.
Sandra menguraikan, bahwa hukuman mati ini juga menimbulkan dampak terhadap penyiksaan yang luar biasa.
Komnas HAM terus mempertanyakan fenomena ‘deret tunggu’ sebagai satu dampak adanya putusan hukuman mati.
Pada 2020, masih menurutnya, Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) yang terdiri dari lima lembaga yang terdiri dari Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Ombudsman RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menerbitkan satu policy brief atau kertas posisi berjudul “Fenomena Deret Tunggu dan Rekomendasi Komutasi Hukuman Mati”.
“Lima lembaga yang tergabung dalam KUPP tersebut sepakat bahwa fenomena deret tunggu merupakan tindakan penyiksaan yang sangat serius. Ketika seseorang harus menunggu satu keputusan kapan dirinya akan dibunuh atau dieksekusi, tetapi tidak tahu kapan waktunya. Dan kedua, fenomena ini banyak menimbulkan masalah kejiwaan dan efek lainnya,” kata Sandra.
30 jenis kejahatan yang berpotensi hukuman mati
Di Indonesia sendiri kurang lebih ada 30 jenis kejahatan yang dapat diancam hukuman mati.