Komnas HAM, Polri dan Kompolnas Integrasikan Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

0
71
komnas ham

Indoissue.com – Komnas HAM RI menerima sejumlah aduan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi aparat kepolisian yang diduga adanya pelanggaran HAM.

Berdasarkan data penanganan kasus di Subkomisi Penegakan HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan 2020, ditemukan 41,03 persen kasus terkait Kepolisian.

Atas dasar itu, Komnas HAM telah melakukan analisis dan pemetaan kasus terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Polri berbasis data aduan masyarakat.

“Kami tidak mau catatan pada laporan ini isinya hanya catatan kelam, kami ingin juga mengetahui progres dari kepolisian yang belum kami catat,” tegas Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, Choirul Anam.

Pernyataan Anam disampaikan saat membuka pelaksanaan “Pembahasan Catatan Komnas HAM atas Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Periode 2020 – Semester 1/2021”, Selasa (28/9/2021).

Anam melanjutkan, pengaduan terkait pihak polisi umumnya karena kasus diproses lama, kasus tidak ditindaklanjuti, terkait kekerasan serta penyiksaan.

Lantas pertanyaannya, bagaimana cara mendorong penyelesaian kasus dan membangun mekanisme kerja bersama antara Komnas HAM, Polri dan Kompolnas?

Anam mendesak perlu diadakan pembahasan catatan Komnas HAM atas penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM.

Pembahasan berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Polri periode 2020 – Semester 1 Tahun 2021, serta diskusi draf laporan Komnas HAM merujuk pada tatanan dan syarat kenormalan baru (new normal).

“Kegiatan hari ini dilakukan sebagai bentuk meminta masukan terhadap draft laporan sebelum diluncurkan ke publik,” beber Anam.

Alat ukur kemajuan

Disebutkan Anam, kasus-kasus terkait kepolisian mempunyai korelasi dengan akuntabilitas Komnas HAM RI dan Polri.

“Salah satu alat ukur kemajuan kita bersama adalah, kalau ada kasus kita tangani dengan baik, progress-nya apa, menjadi akuntabilitas bersama. Progress ini yang akan kita jadikan tradisi,” urainya.

Anam berharap kedua belah pihak bisa turun ke lapangan bersama, agar dapat mensinkronisasi data dan tindak lanjut antara Komnas HAM, Kompolnas dan Polri.

Kirim Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini