KPK Bernafsu Ingin Tangkap Harun Masiku Hanya Retorika Belaka

0
84

Indoissue.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sangat bernafsu untuk menangkap Harun Masiku. Namun, pernyataan KPK itu dinilai sebagai retorika belaka.

Harun Masiku eks caleg PDIP sudah lebih dari setahun gagal ditangkap KPK. Ia sudah buron sejak gagal ditangkap pada awal 2020 silam.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebut tim sudah sempat menemukan keberadaan Harun Masiku. Namun ia berdalih pandemi COVID-19 menjadi kendala.

KPK menyiratkan Harun Masiku berada di luar negeri. Sementara pandemi membuat mobilitas terkendala. Karyoto mengaku bernafsu untuk menangkap Harun Masiku.

“Itu hanya retorika yang mbulet aja, emang sejak awal tidak niat nangkap, maka yang ada hanya retorika aja,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/8).

“Mbulet sama dengan tidak jelas juntrungnya, tidak jelas apa maunya, sekadar menutupi ketidakmampuannya dengan cara banyak kata-kata, memproduksi kata-kata,” sambungnya.

Menurut Boyamin, tak seriusnya KPK dalam upaya penangkapan Harun Masiku terlihat ketika mengurus perihal Red Notice ke Interpol. Hal itu nampak dari tak munculnya informasi DPO Harun di lama milik Interpol: https://www.interpol.int/en.

Red notice merupakan daftar buronan dari berbagai negara di luar negeri. Penerbitan red notice dilakukan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia yang dalam hal ini berkaitan dengan Divisi Hubinter Polri.

“Katanya kan melibatkan interpol, apa ini retorika juga? Permintaan Red Notice juga jelas retorika karena nyatanya nama HM tidak tayang di web Interpol. Diduga ada syarat-syarat yang belum dipenuhi sehingga dapat dikategorikan tidak serius dan kembali sebatas retorika,” ucap Boyamin.

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020. Dia diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.

Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Kirim Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini