Indoissue.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat angkat bicara soal isu Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memberikan uang sebesar Rp3 miliar kepada inspektur (penyidik) KPK, Robin Pattuju atas dugaan suap penanganan perkara di Kota Tanjungbalai.
Ketua KPK itu mengklaim saat ini KPK terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan berbagai barang bukti sebelum memberikan keterangan utuh ke publik. Ia berharap masyarakat memberikan waktu kepada KPK untuk bekerja sebaik-baiknya
“Nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti sudah selesai. Karena kita bekerja berdasarkan bukti-bukti, dan dengan bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka,” kata Firli dalam keterangan resminya yang dikutip Minggu (5/9).
Firli menjelaskan bahwa KPK hanya menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Ia juga menjelaskan, KPK menganut prinsip-prinsip saat menangani kasus. (TNG)