KPK tetapkan Rafael Alun tersangka TPPU

0
66

Indoissue.comRafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, telah diduga melakukan pencucian uang (TPPU) karena ia diyakini telah menyembunyikan aset-aset yang berasal dari kegiatan korupsi yang dilakukannya.

 

Ali Fikri, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengkonfirmasi bahwa status tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yaitu adanya penerimaan berbagai bentuk gratifikasi yang diterima oleh Rafael dalam proses pengurusan perpajakan.

 

“Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU, di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan, sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi,” ujar Ali kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

 

“Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU,” kata dia.

 

Ali mengungkapkan, tim penyidik juga telah mengumpulkan berbagai alat bukti. Salah satunya, yakni menelusuri sejumlah aset dengan melibatkan Unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

 

“Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi,” ujar Ali.

 

Terpisah, Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkapkan, ada banyak modus yang kerap digunakan seseorang untuk menutupi uang hasil korupsi. Dia menyebut, selain memakai modus warisan, para pelaku korupsi juga sering memberi modal usaha kepada seseorang.

 

Namun, Asep berbicara lebih banyak soal kemungkinan Rafael juga menggunakan modus ini untuk mencuci uangnya.

“Cerita secara umum, modusnya bisa menempatkan atas nama orang lain, banyak (modus). Atau saya tempatkan usaha si A. Saya usahain. Jadi, kelihatannya A jadi crazy rich, padahal itu uangnya dari saya,” kata Asep.

 

Sebelumnya, Rafael Alun telah ditahan oleh KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi sejak menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada tahun 2011.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini