KPK Tidak Bantah Azis Syamsuddin Sebagai Tersangka

0
75
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Indoissue.com – Kasus yang menjerat mantan pegawai Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Patuju dalam kasus suap, juga menjerat politisi Partai Golkar yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Terbaru berhembus kabar petinggi DPR tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun saat di mintai keterangan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron meminta masyarakat untuk menunggu informasi resmi dari KPK.

“Tunggu saja dulu, kami sedang memproses hukumnya,” ucap wakik ketua KPK pada, Senin (13/09/2021).
Namun dalam keteranganya Ghufron tidak secara tegas membenarkan atau membantah kabar bahwa Azis Syamsuddin telah menjadi tersangka di KPK.

“Nanti kami ekspose,” lanjutnya.

Sebelumnya dalam dakwaan AKP Robin, Azis nama Azis Syamsuddin muncul dan disebut memberikan uang senilai Rp 3 miliar kepada AKP Robin.

Hal itu terungkap dalam dalam surat dakwaan yang dilihat pada SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Terdakwa selaku penyelenggara negara, yakni penyidik KPK, bersama-sama dengan Maskur Husein sejak bulan Juli 2020 sampai April 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 dan 2021 telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000,00 dan USD 36.000,” bunyi dakwaan seperti dilihat pada SIPP. (PR)

Kirim Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini