Indoissue.com – Setelah mengurangi vonis hukum bagi Jaksa Pinangki yang terbukti dalam 3 perkara yakni suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat. Kali ini terdakwa kasus suap Samin Tan dinilai majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak terbukti melakukan tindakan pidana korupsi.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama maupun alternatif kedua. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Panji Surono pada, Senin (30/8/2021).
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM) Samin Tan didakwa memberikan uang kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019 seluruhnya Rp 5 miliar dalam tiga tahap. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Samin Tan untuk divonis 3 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa penuntut menilai tindakan yang dilakukan oleh Samin Tan merupakan tindakan gratifikasi agar terdakwa Eni Maulani Saragih mau membantu permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.
Berdasarkan tindakan tersebut Samin Tan didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara dalam tuntutan, jaksa KPK meyakini Samin Tan terbukti korupsi berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf a.
Namun, majelis hakim berkelakar menilai hal tersebut bukan tindakan pidana dikarenakan pemberi gratifikasi tidak diatur pidananya dalam UU Tipikor.
“Terdakwa Samin Tan selaku pemberi gratifikasi kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR belum diatur dalam peraturan perundang-perundangan, yang diatur adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dalam batas 30 hari tidak melaporkan ke KPK sesuai Pasal 12 B sehingga karena Eni Maulani tidak melaporkan gratifikasi maka diancam dalam Pasal 12 B,” Papar Hakim Teguh Santosa.