Letjen Dudung Sebut Semua Agama Benar, MUI: Toleransi Itu Memaklumi, Bukan Menyamakan

0
90

Pernyataan Pangkostrad Letjen Dudung Abdurachman mendapat kritik dari Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI. KH M Cholil Nafis menjelaskan dalam bingkai NKRI tidak masalah menyamakan semua agama.

““Semua agama benar”. Itu menurut pancasila utk hidup bersama di Indonesia. Tapi dalam keyakinannya masing2 pemeluk agama tetap yg benar hanya agama saya. Nah, dalam bingkai NKRI kita tak boleh menyalahkan agama lain apalagi menodai. . Toleransi itu memaklumi bukan menyamakan,” tulisnya pada akun Twitter @cholilnafis.

Lebih lanjut KH M Cholil Nafis mengingatkan untuk saling toleransi.

“Bagi kami umat Islam yg benar adalah hanya agama Islam. Kita wajib meyakininya agar iman menancap di hati. Hanya dalam kehidupan sosial berbangsa dan bernegara kita harus punya bertoleransi kpd umat beragama lain. . Posisi TNI dan pemerintah tentu mengayomi semua umat beragama” ujarnya.

Cholil Nafis juga menegaskan yang sama jangan dibeda-bedakan apalagi dipertentangkan dan yang memang beda jangan disama-samakan.

Hal senada dengan pernyataan tokoh Nahdatul Ulama (NU), anak dari Almarhum KH Maimun Zubair yakni, KH Wafi Maimun Zubair yang menilai pernyataan Dudung telah melampaui batas

“Pernyataan Pangkostrad Letjen Dudung yang menyatakan semua agama benar adalah pernyataan yang melampaui batas, karena Tuhan tidak pernah membenarkan semua agama,” kata Gus Wafi di Jakarta, pada Rabu (15/9/2021).

Tokoh NU tersebut lebih mengingatkan kepada para pejabat negara untuk berhati-hati berbicara di depan publik, apalagi harus membawa nama Tuhan.

“Karena pesan dari Tuhan tidak disampaikan secara sembarangan dan lewat orang sembarangan. Tapi melalui kitab suci dan rasul utusan,” ucap Gus Wafi.

Ungkapan membenarkan semua agama itu menyakiti perasaan umat beragama karena dalam setiap agama membenarkan ajaran agamanya serta mencontohkan bagaimana umat beragama memahami agamanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini