Indoissue.com – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting yang menandakan kepemilikan kendaraan bermotor pada seseorang. Jika STNK kamu hilang, sebaiknya segera diurus suapaya STNK yang hilang itu tidak dimanfaatkan oleh orang lain dan juga agar kamu bisa berkendara di jalan secara legal.
Jika STNK kamu hilang, bisa mengurusnya dengan cara melakukan pengajuan ke kantor Samsat terdekat dari rumah. Dirangkum Indoissue.com, setidaknya ada lima cara dalam proses pengurusan STNK hilang. Berikut caranya:
1. Siapkan Dokumen-dokumen Pendukung
Kamu harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung saat melakukan pelaporan STNK hilang ke kantor Samsat. Dokumen yang perlu dibawa antara lain:
a. Surat Keterangan Hilang STNK
Pertama, membuat surat keterangan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat. Di sana anda harus menjelaskan kronologi hilangnya SNTK. Pembuatan surat ini tidak dikenakan biaya sama sekali.
b. KTP Asli dan Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan
c. Fotokopi STNK yang Hilang (Kalau Ada)
Apabila tidak punya fotokopi STNK, bawa fotokopi BPKP atau surat pengantar dealer. Misalnya STNK hilang dan kendaraan statusnya masih kredit, maka perlu membawa fotokopi BPKB dan surat pengantar dari dealer bahwa kamu membeli kendaraan di sana. Sertakan juga fotokopi BPKB dari dealer untuk dilegalisir.
Untuk diperhatikan, kamu harus membuat salinan setiap arsip yang dipunya untuk jaga-jaga kalau hilang dan memudahkan untuk mengurusnya. Selalu cek pajak kendaraan untuk segera perpanjang STNK sebelum terlambat. Sekarang kamu sudah bisa cek STNK online. Selain itu juga bisa memperpanjang SIM secara online.
d. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
2. Kunjungi Samsat
Langkah kedua yang perlu dilakukan adalah datang ke Samsat dan membawa dokumen persyaratan yang sudah disiapkan tadi. Masukkan berkas-berkas tadi ke dalam satu map agar tidak bercecer.
3. Cek Fisik Kendaraan di Samsat
Pengecekan bertujuan untuk menentukan karakteristik kendaraan seperti warna mobil/motor, nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Setelah itu akan dibuatkan suratnya oleh Samsat. Cek fisik ini gratis, kamu hanya perlu membayar biaya fotokopi saja.