Indoissue.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan (Lord Luhut) memang menjadi tokoh utama dalam roda pemerintahan Presiden Joko Widodo, bahkan 5 jabatan sekaligus dijabat LBP.
Bahkan dinilai melampau Megawati Soekarno Putri yang merupakan Ketua Umum Presiden Jokowi di PDI Perjuangan dalam hal sumbangsih pengaruh terhadap kebijakan.
Telah menjabat berbagai jabatan di pemerintahan Presiden Joko Widodo bahkan berbgai jabatan Pelaksana Tugas (Plt) juga dijabat oleh LBP sapaan akrabnya.
Terhitung ada lima jabatan sekaligus yang diemban Lord Luhut saat ini, yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Wakil Ketua Tim Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Koordinator PPKM Jawa-Bali, Ketua Dewan Pengarah Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI).
Terbaru Presiden Jokowi teken Keppres Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang diketuai oleh Lord Luhut, sapaan akrab netizen, yang telah terbit pada (20/09/2021).
Berikut susunan Tim Gerakan Nasional BBI.
a. Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
b. Wakil Ketua:
1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Gubernur Bank Indonesia;
3. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
c. Ketua Harian: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
d. Wakil Ketua Harian: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
e. Anggota:
1. Menteri Perindustrian;
2. Menteri Dalam Negeri;
3, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4. Menteri Keuangan;
5. Menteri Sosial;
6. Menteri Ketenagakerjaan;
7. Menteri Perdagangan;
8. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
9. Menteri Komunikasi dan Informatika
10. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
11. Menteri Kelautan dan Perikanan;
12. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
13. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
14. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional;
15. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
16. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
17. Menteri Perhubungan;
18. Menteri Pertanian;
19. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
20. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
21. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
22. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
23. Kepala Badan Pusat Statistik.