Indoissue.com – Cristalino David Ozora, atau lebih dikenal dengan David (17), menjadi korban penganiayaan brutal oleh anak mantan pejabat pajak bernama Mario Dandy Satrio (20). Dalam kasus ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md, mendesak kepolisian untuk menerapkan dua pasal penganiayaan berat, yaitu Pasal 354 KUHP dan 355 KUHP.
Mahfud Md menyatakan bahwa kasus ini harus diselesaikan secara tuntas secara hukum, seiring dengan batasan undang-undang yang ada. Dalam kasus ini, Mahfud Md meminta agar diterapkan pasal yang lebih tegas dan adil bagi korban, sebagai upaya mendidik masyarakat agar tidak melakukan hal serupa di masa depan.
Menurut Mahfud Md, pasal-pasal tersebut seharusnya diterapkan sebagai upaya preventif agar warga masyarakat lain juga bisa jera dan takut melakukan hal yang sama. Oleh karena itu, dalam kasus penganiayaan ini, Mahfud Md meminta agar kepolisian menerapkan Pasal 354 dan 355 KUHP.
Pasal 354 KUHP menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun. Jika perbuatan tersebut menjadikan kematian orangnya, si tersangka dihukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun.
Sementara Pasal 355 KUHP menyebutkan bahwa penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun. Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersangka dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Dalam kasus penganiayaan terhadap David, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Mario Dandy Satrio dan temannya, Shane. Mario Dandy Satrio dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat.
Sementara itu, Shane, yang merupakan teman dari pelaku, baru saja dijerat dengan Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menko Polhukam Mahfud Md berharap kasus ini dapat ditangani dengan profesional oleh aparat penegak hukum, sehingga masalah ini dapat dituntaskan secara hukum bagi pelaku dan korban mendapatkan keadilan yang pantas.