Mantan Bupati Kuansing Ungkap Beri Uang Kepada Pegawai KPK

0
77

Indoissue.com – Jaksa mengungkap mantan Bupati Kuantan Siningi di Riau, Mursini memberikan Rp 650 juta kepada orang yang mengaku pegawai KPK. Ketua KPK Firli Bahuri meminta bukti dakwaan.

“Ungkapkan saja dan harus diungkapkan,” kata Firli Bahuri saat dimintai konfirmasi, Rabu (1/9/2021).

Mantan Kapolda Sumsel itu ingin kasus ini dibuka secara terbuka. Jadi dia tidak hanya ingin pengakuan, hal ini perlu dibuktikan. “Ini bukan sekedar pengakuan, itu sudah terbukti,” tutur Firli.

Secara terpisah, Plt Jubir KPK Ali Fikri meminta tersangka Mursini untuk membantu KPK menemukan orang tersebut. Padahal kejadiannya tahun 2017 lalu.

“Meskipun pada tahun 2017 lalu, kami mendorong terdakwa untuk membantu kami melacak pihak yang bersangkutan, apakah benar atau tidak, apakah dia pegawai KPK atau bukan,” ujar Ali Fikri.

Ali juga mengingatkan masyarakat terhadap mereka yang mengaku pegawai KPK. Ali juga mengingatkan semua pihak untuk memperhatikan mereka yang mengaku pegawai KPK.

“Di sisi lain, kita tidak bosan mengingatkan seluruh masyarakat, termasuk pihak-pihak yang menggugat KPK, untuk selalu waspada dan waspada terhadap orang-orang yang mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan tindakan pemerasan”.

Dia mengakui bahwa insiden serupa telah terjadi berkali-kali dan sudah banyak korbannya. Beberapa pelaku ditangkap.

Jika ada yang melihat atau mengetahui kejadian seperti ini, kami mohon segera laporkan kepada KPK atau penegak hukum setempat melalui call center 198.”

Sebelumnya, mantan Bupati Kuansing di Riau, Mursini, dijerat pasal dugaan korupsi Rp 13 miliar. Jaksa mengatakan dana itu juga diberikan pada orang yang mengaku pegawai KPK.

Kasus dakwaan Mursini disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru. Mursini hadir secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru.

Dalam dakwaan disebutkan, Mursini menyetor uang kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK. Dana senilai Rp 650 juta diberikan dua kali pada tahun 2017, masing-masing Rp 500 juta dan Rp 150 juta.

“Terdakwa memerintahkan saksi M Saleh untuk menyiapkan uang senilai Rp 500 juta untuk diserahkan kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK,” demikian ujar jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. [WK]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini