Mantan Bupati Yalimo Papua Tersangka Korupsi Bansos

0
46
Mantan Bupati Yalimo Papua Tersangka Korupsi Bansos

Indoissue.com – Polisi telah menetapkan mantan Bupati Yalimo, Papua, Lakiyus Peyon sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun atau korupsi bansos 2020.

Kapolres Papua, Ahmad Musthofa Kamal, menjelaskan penyidik bahwa Tipidkor subdirektorat Direktorat Reserse Kriminal Lakius ditangkap pada Senin malam.

“Berawal dari pemberitaan media sosial tentang Pemkab Yalimo yang melakukan pembayaran kepada perwakilan masyarakat melalui dana bansos Rp 1 miliar,” kata Kamal kepada wartawan, Selasa (26/10/2021).

Kamal menyatakan, penyidik menduga pembayaran kebutuhan Masyarakat tidak sesuai dengan kriteria pemberian dana korupsi bansos yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyediaan dan Bantuan Sosial. disediakan oleh kantor wilayah. dan anggaran belanja.

Akibatnya, negara ditengarai merugi hingga Rp 1 miliar, mengacu pada perhitungan Laporan Hasil Pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan auditor BPKP untuk perwakilan Provinsi Papua.

Polisi, kata Kamal, sedang melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait penyelesaian kasus tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah mendengar sejumlah saksi sebelum menetapkan mantan bupati itu sebagai tersangka.

“Ia memeriksa 15 saksi dan 3 ahli serta memeriksa tersangka,” jelasnya.

Kamal mengatakan, penanganan kasus tersebut berdasarkan model laporan polisi atau dilakukan saat petugas polisi mengetahui adanya dugaan tindak pidana tersebut. Perkara terdaftar dengan nomor LP/A/145/IX/2021/SPKT. Ditreskrimsus mulai tahun 2021.

Kemudian penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan nomor: SP.KAP/08/X/RES. 3.1. / Ditreskrimsus pada tanggal 25 Oktober 2021 dan segera diterbitkan kembali surat perintah penangkapan nomor : SP.HAN / 07 / X / RES. 3.1. Ditreskrimsus pada hari yang sama.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan auditor BPKP Provinsi Papua Nomor Perwakilan : SR-427/PW/26/10/2021/ tanggal 21 Oktober 2021 dalam hal penyalahgunaan sos. pengelolaan dana bantuan tahun anggaran 2020 Kabupaten Yalimo,” jelas Kamal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini