Indoissue.com – Kondisi konflik di Laut Natuna Utara kembali memanas akibat intimidasi yang dilakukan oleh kapal asing dari China dan Vietnam kepada nelayan Indonesia.
Bahkan kapal perang milik China lalu lalang di perairan Indonesia, namun lemahnya peraturan yang dimiliki Badan Keamanan Laut (Bakamla) membuat upaya penindakan sulit dilakukan.
Pengamat kemaritiman dan intelijen, Soleman B Ponto, aturan yang dimiliki oleh Bakamla.
“Yang jadi masalah itu Bakamla karena tidak ada aturan,” kata Soleman, pada Senin (20/9/2021).
Peranan dan fungsi Bakamla belum jelas, apakah sebagai lembaga penegak hukum atau pertahanan.
Jika merujuk pada peraturan Bakamla bagian dari pertahanan, maka saat ini sudah ada TNI AL yang diatur pada Pasal 9 UU 34/2004 tentang TNI. Sementara jika berkedudukan sebagai penegak hukum, Bakamla tidak bisa melakukan penyidikan.
Jika Bakamla melakukan penindakan justru hal tersebut hanya akan membuat masalah baru, seperti halnya pada pengalaman penangkapan kapal Iran MT Horse. Karena tuduhan Bakamla tidak terbukti, maka kapal Iran tersebut akhirnya berlayar kembali.
Saat ini jika ditinjau pada tugas Bakamla berdasarkan UU 32/2014 tentang kelautan diakui hanya melakukan patroli dan tidak punya kewenangan melakukan penangkapan.
Ia juga tak sependapat dengan anggapan yang menyalahkan persoalan Laut Natuna Utara ini kepada Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL).
“Tidak ada hubungannya dengan (TNI) Angkatan Laut, tidak ada masalah di sana,” tandas mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) ini.