Mantan Ketua MK Nilai Pandemi Tidak Bisa Jadi Alasan Memperpanjang Masa Jabatan Presiden

0
106
Jimly Ashidiq mantan Ketua MK

indoissue – Dalih pandemi Covid-19 yang belum berakhir tidak bisa dijadikan alasan untuk memperpanjang masa jabatan Presiden dan anggota DPR dan DPD lewat amandemen UUD 1945.

Menanggapi hal tersebut Ketua Tim Kerja PPHN DPD, Jimly Asshiddiqie berpandangan perpanjangan masa jabatan tak dapat dilakukan karena amanah konstitusi mengharuskan pemilu diadakan tahun 2024.

“Dan pasti tidak bisa karena enggak ada hubungan pandemi sama masa jabatan presiden, penyelenggaraan pemilu itu kan enggak ada hubungan. Dan tidak mungkin pandemi dijadikan alasan untuk mengubah pemilu. Enggak bisa,” ujar Jimly, Selasa (24/8/2021).

“Jadi kalau ada kebijakan yang dibuat menyimpang dari aturan normal itu kan hanya untuk mengatasi akibat pandemi dan menjamin kesehatan dan memulihkan pasca pandemi. Kalau pemilu enggak ada urusan, enggak ada kaitannya,” papar anggota DPD RI tersebut.

Apalagi, ujar Jimly, saat ini KPU sudah mulai mempersiapkan tahapan pelaksanaan pemilu 2024. Selain itu, UU Pemilu juga tak jadi dibahas kembali di DPR.

“UU Pemilu, KPU sudah siapkan pilpres pemilu serentak mulai Juni 2023 katanya dipercepat, jadi sudah ada aturannya. Dulu tahun 2020 ada rencana revisi UU Pemilu tapi dikeluarkan dari prolegnas artinya UU pemilu enggak berubah berarti jadwal pemilu tetap,” jelas mantan Ketua MK terebut.

Lebih lanjut, Jimly yakin tak ada parpol yang menginginkan perpanjangan masa jabatan. Sebab, menurut dia, semua parpol sudah memiliki calon presiden.

“Tidak bisa, tidak mungkin, tidak bisa. Kenapa tidak mungkin? Semua partai punya calon maka dia tidak mungkin mau 3 periode partai mana pun saya tanya satu-satu partai itu kalau misal dia tidak tegas ngomong itu cuma malu-malu aja,” pungkasnya.(PR)

Kirim Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini