Indoissue.com – UU ITE lagi-lagi digunakan untuk membungkam kritik aktivis dan pembela HAM.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) setelah unggahan video di YouTube.
Demikian pernyataan Amnesty Internasional Indonesia yang diunggah melalui akun Twitter resminya, @amnestyindo pada Selasa (2/11/2021) kemarin.
Pernyataan Amnesty Internasional Indonesia ini dilakukan untuk merespon pelaporan yang dilakukan Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan atas kritik yang dilontarkan aktivis dan pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021) lalu, terkait dugaan fitnah penyebaran berita bohong.
Hal itu terkait unggahan konten video berjudul “Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!” pada kanal Youtube milik Haris.
Dalam unggahan video tersebut berisikan diskusi mereka tentang dugaan keterlibatan pejabat dan purnawirawan TNI-Polri di balik bisnis tambang emas di Intan Jaya, Papua.
UU ITE membungkam pikiran rakyat
Pada Kamis, 21 Oktober 2021 lalu sebenarnya sudah dijadwalkan mediasi antara Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait laporan dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE.
Namun sayang, Menko Marves tidak datang.
Dan Selasa 2 November 2021 kemarin, Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan upaya mediasi antara Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dengan Haris dan Fatia, namun menurut Amnesty Internasional Indonesia, upaya mediasi gagal karena ada pembatalan.
“Tapi, rencana mediasi kembali dibatalkan karena Menkomarves masih mengikuti rombongan Presiden Joko Widodo menghadiri KTT G20 di Roma, Italia,” tutur Amnesty Internasional Indonesia.
Amnesty Internasional Indonesia menilai, tidak seharusnya kritik berbasis laporan dan riset dibalas dengan ancaman kriminalisasi dengan menggunakan UU ITE.
Atas dasar itu, Amnesty Internasional Indonesia berharap Menkomarves harus segera memenuhi panggilan mediasi dan mencabut laporannya, bukan malah membungkam pikiran rakyat dengan melakukan penyalahgunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).