Indoissue – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jhoni Allen Marbun terhadap Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), terkait pemecatan dirinya dari Partai Demokrat.
Pengadilan Tinggi DKI resmi memutus gugatan tersebut pada 18 Oktober 2021 lalu, berdasarkan salinan amar putusan yang dilihat di situs Mahkamah Agung Republik Indonesia,
“PutusanPT Jakarta Nomor 547/PDT/2021/PT DKI. Pembanding/Penggugat drh. Jhonni Allen Marbun, M.M. terbanding tergugat I: H. Agus Harimurti Yudhoyono, Msc., M.P.A.,MA. Terbanding/Tergugat II: H. Teuku Riefky Harsya, B.Sc.,M.T. Terbanding/Tergugat III: Dr. hinca IP Pandjaitan XIII, S.H, M.H,” bunyi putusan PT DKI.
Selain kalah melawan AHY, Jhoni Allen juga dihukum dengan harus membayar biaya perkara sebesar 150 juta rupiah.
“Menyatakan permohonan banding dari pembanding semula penggugat tersebut tidak dapat diterima. Menghukum pembanding semula penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000.00,” bunyi amar dua putusan PT DKI.
Seperti diketahui pada 4 Mei 2021 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun menolak gugatan yang diajukan oleh Jhoni Allen Marbun terhadap Ketum Partai Demokrat AHY terkait pemecatan dirinya dari partai.
Pada amar putusannya, majelis hakim PN Jaktim mengabulkan eksepsi pihak tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III Tentang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan penggugat dalam perkara ini.
Diketahui, gugatan itu dilayangkan sebagai buntut dari pemecatan Jhoni karena dianggap terlibat dan mendukung upaya kudeta di internal Partai Demokrat.
Seperti pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, poin pertama dalam petitum gugatan Jhoni berbunyi, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Berikutnya, Jhoni meminta majelis hakim menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum.
kemudian, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian Jhoni.