Indoissue.com – Minta fee 30 persen, Bupati Kolaka Timur (koltim) dari Dana Hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terjaring oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam keterangannya wakil ketua KPK Nurul Ghufron menerangkan penangkapan tersebut menjerat, Bupati Andi Merya (politisi Partai Gerindra) beserta Kepala BPBD Koltim Anzarullah.
Kedua pejabat Koltim tersebut telah ditetapkan tersangka oleh KPK, selain itu KPK juga menjerat suami Bupati Mujeri Dachri, dan ketiga ajudan Bupati Andi Yustika, Novriandi, dan Muawiyah.
Berikut kronologisnya
Pada penetapan tersangka Ghufron menjelaskan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Koltim tahun 2021.
Bulan Maret lalu sampai dengan Agustus 2021, Bupati kader Gerindra itu beserta kepala BPBD Koltim menyusun proposal dana hibah BNPB .
“Kemudian awal September 2021, AMN dan AZR datang ke BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan,” ujar Gufron di KPK, pada Rabu malam (22/9/2021).
“Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu Hibah Relokasi dan Rekonstruksi senilai Rp 26,9 miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 miliar,” lanjutnya.
Lebih lanjut Anzarullah meminta Bupati Andi Merya agar proyek fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB dikerjakan oleh orang kepercayaannya.
Selain itu pekerjaan fisik jasa konsultasi perencanaan pekerjaan jembatan 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta juga dikerjakan olehnya.
Bahkan Anzarullah juga meminta belanja jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 unit rumah juga dikerjakan oleh orangnya Anzarullah dengan Andi minta fee 30%.
“AMN menyetujui permintaan AZR tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen,” papar Ghufron.
Bupati Andi Merya yang merupakan politisi Partai Gerindra ini memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi langsung dengan Kabag ULP Dewa Made Ratmawan.
Agar segera memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan menguploadnya ke LPSE.