MK Putuskan TWK Bagi Pegawai KPK Konstitusional

0
77

indoissue.com – Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK sah dan konstitusional.

KPK Watch Indonesia ajukan judicial review UU KPK dan meminta agar pimpinan MK menyatakan TWK tersebut inkonstitusional.

MK memerintahkan kepada BKN juga KPK untuk Kembali mempekerjakan para pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lulus saat TWK. Apa reaksi kata MK?

“Permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum. Konklusi. Pokok permohonan tidak berdasar menurut hukum. Putusan Amar, mengadili, dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman di sidang channel YouTube MK, Selasa (31/8/2021).

“Menurut Mahkamah Konstitusi, Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 itu tidak dimaksudkan untuk menjamin kepada seseorang yang telah menduduki jabatan apa pun tidak dapat diberhentikan dengan alasan untuk menjamin dan melindungi kepastian hukum. Kepastian yang dimaksud adalah kepastian hukum adil serta adanya perlakukan yang sama dalam arti setiap pegawai yang mengalami alih status mempunyai kesempatan yang sama menjadi ASN dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,” ujar hakim konstitusi Deniel Foekh membacakan putusan.

Dalam keputusan siding tersebut, empat hakim konstitusi sepakat dengan amar yang memberikan putusan, tetapi ia mengajukan alasan yang berbeda (concuring opinion). Mereka adalah Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, juga Enny Nurbaningsih.

Dalam permohonannya itu, KPK Watch Indonesia meminta MK untuk memutuskan frasa dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan’ dalam Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional). (TNG)

Kirim Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini