Moeldoko Kehabisan Amunisi, AHY Semakin Percaya Diri

0
150
AHY - MOELDOKO

Sidang lanjutan gugatan kubu KLB Moeldoko dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN.JKT & 154/G/2021/ PTUN.JKTkembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Sidang digelar pada hari Kamis, 16 September 2021 dihadiri kedua Kubu. Sengketa antara DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dan kubu Kongres Luar Biasa Demokrat Deli Serdang pimpinan Moeldoko kini telah memasuki tahap pembuktian dokumen.

Diketahui, Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun sebelumnya mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Mengatasnamakan diri sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal Partai Demokrat periode 2021-2025, mereka menggugat keputusan Menkumham Yasonna H. Laoly yang tak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang. Kubu KSP Moeldoko mengajukan gugatan atas Surat Menkumham Nomor : M. HH.UM.01.10-47, Perihal Jawaban Permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021 – 2025, tanggal, 31 Maret 2021.

Dalam permohonan gugatannya, penggugat dalam hal ini kubu KSP Moeldoko memohon majelis hakim untuk mencabut dan membatalkan Surat Menkumham Nomor : M. HH.UM.01.10-47, Perihal Jawaban Permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021 – 2025, tanggal, 31 Maret 2021;. Selain itu kubu KSP Moeldoko memohon Majelis Hakim Mengesahkan Permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021 – 2025, tanggal, 15 Maret 2021.

Langkah kubu KSP Moeldoko yang mengajukan gugatan ke PTUN seolah tak menyurutkan niatnya untuk tetap mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat, dengan segala cara. Namun langkah tersebut, bukannya memperkuat kubu KSP Moeldoko yang menyatakan KLB Demokrat di Deli Serdang legal, justru dalam persidangan makin memperlihatkan kelemahan argumen dan legalitas KLB Deli Serdang tersebut.

Satu persatu argumentasi, bukti-bukti, serta pernyataan saksi-saksi yang dihadirkan kubu KSP Moeldoko ke persidangan makin memperlihatkan lemahnya materi gugatan yang diberikan. Menurut DPP Demokrat, bukti-bukti yang diajukan lucu dan tak relevan. Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan, kubu KLB Deli Serdang tak bisa membuktikan dua hal utama. Yakni dasar hukum yang digunakan untuk menggelar KLB dan siapa serta berapa pemilik suara sah yang hadir dalam KLB tersebut. “Bukti yang diberikan tidak nyambung,” kata Hinca dalam keterangan tertulis. Hinca mengatakan proses persidangan berjalan baik dan profesional hingga sejauh ini. Ia menilai majelis hakim memberikan kesempatan yang sama kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan bukti. Kendati, kata dia, kubu Moeldoko tak siap dan menunda-nunda penyerahan bukti.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini