Pagi Tadi Rachel Vennya Diperiksa, ini Ancaman Hukumannya

0
58
Rachel Vennya

Indoissue.com – Rachel Vennya, selebgram yang tengah naik daun dan beberapa waktu lalu, ditangkap pihak kepolisian dan ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pelariannya dari karantina pada Rabu (3/11/2021), telah diperiksa pagi tadi.

Rachel Vennya akan diperiksa pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung Ditkrimum (Direktoriat Reserse Kriminal Umum), bersama tersangka lainya yaitu pacarnya Salim Nauderer, managernya Maulid Khairunnisa, dan seorang petugas bandara berinisial OP.

Hasil penyelidikan Kodam Jaya selaku Kogasgabpad (Komando Tugas Gabungan Terpadu) menyatakan bahwa Rachel Vennya dikonfirmasi kabur saat menjalankan karantina di RS Wisma Atlet.

Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka dan terbukti melanggar protokol kesehatan dengan cara kabur dari karantina setelah kembali dari Amerika Serikat (AS).

Rachel Kabur dari tempat karantina bersama kekasihnya, dan manager Rachel dan dibantu oleh petugas bandara.

“Iyaa, Rachel, pacarnya, si managernya sama satu lagi yang membantu ada orang sipil saya lupa namanya,” ujar Yusri.

Rachel Vennya diduga melanggar UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan.

Di dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan bahwa setiap orang wajib patuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Setelahnya, pada ayat Ke-2 menyatakan bahwa setiap orang diwajibkan ikut serta dalam kegiatan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Sementara itu, pada Pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular mengatakan bahwa, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama lamanya 1 tahun dan/atau denda minimal Rp 1.000.000.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini