Pelaku Pelecehan Seksual di KPI Berencana Polisikan Balik Korban, Trending “UU ITE” Bergema

0
73

Indoissue.com – Terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual yang merupakan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berencana melaporkan balik korban MS ke polisi. Pasal yang dituduhkan terhadap MS, melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan identitas pelaku perbuatan bejat tersebut. Netizen pun melampiaskan kemarahannya yang berujung pada trendingnya key word UU ITE.

Keinginan korban melaporkan balik MS bermula dari pernyataan Kuasa Hukum terduga pelaku berinisial RT dan EO, Tegar Putuhena, yang mengatakan bahwa identitas kliennya disebar melalui rilis dan atau pesan berantai di aplikasi perpesanan.

“Yang terjadi cyber bullying baik kepada klien kami, maupun keluarga dan anak. Itu sudah keterlaluan menurut kami” ujar Tegar saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).

Tegar kemudian memaparkan jika ketiga terlapor lainnya, melalui kuasa hukum masing-masing, juga telah mempertimbangkan pelaporan tersebut dan mempelajari unsur-unsur pidananya.

Tegar menilai jika rilis yang disebar di media massa nasional pada Rabu (1/9/2021) lalu telah membuka identitas pribadi yang diduga melanggar UU ITE.

“Semua unsur-unsur pidana akan kami pelajari, misalnya pertama, membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE. Kemudian dari situ disebarluaskan, terjadi cyber bullying terhadap keluarga, foto keluarga disebarkan, itu juga akan kami pertimbangkan,” tegas Tegar.

Bahkan tidak hanya itu, tindakan pelaporan balik terhadap korban MS ini akan diajukan oleh para terlapor, baik ke pihak Kepolisian maupun kepada Komnas HAM.

Polres Metro Jakarta Pusat kemarin memanggil lima terlapor yang diduga sebagai pelaku perundungan dan pelecehan seksual di KPI Pusat.

Kelima terlapor berinisial RM alias O, FP, RE alias RT, EO dan CL diketahui menjalani pemeriksaan di ruang unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat.

Ada sebanyak 20 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada para terlapor, yang bertujuan untuk mendalami kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual di KPI Pusat.

Kirim Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini