Indoissue.com – Proyek Pemerintah ibu kota negara di Kalimantan Timur (Kaltim) membutuhkan dana Rp 466 triliun. Ada beberapa alternatif pembiayaan, mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hingga swasta.
Selain itu, pemerintah juga bersiap untuk menerbitkan kebijakan pemungutan pajak khusus untuk ibu kota baru. Rencana itu dimasukkan ke dalam RUU Ibu Kota Negara (RUU IKN).
Pasal 24 ayat 1 huruf a menyatakan bahwa pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN, bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
“Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” bunyi pasal 24 ayat 1 huruf b tentang sumber pendanaan IKN, Jumat (22/10/2021).
Dijelaskannya pada ayat 2, dalam rangka pembiayaan pelaksanaan IKN sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pemerintah khusus IKN dapat memungut pajak dan/atau pengutan khusus dari IKN.
Pada bagian penjelasan diterangkan bahwa yang dimaksud dengan pajak pada ayat 2 adalah pajak yang berlaku khusus untuk IKN. Sedangkan yang dimaksud dengan pengutan adalah termasuk jenis-jenis retribusi yang berlaku khusus untuk IKN.
“Pajak dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku mutatis mutandis sebagai pajak dan retribusi khusus untuk IKN”, bunyinya pada ayat 3.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa berlaku mutatis mutandis sebagai pajak dan retribusi khusus untuk IKN, antara lain, namun tidak terbatas pada, ketentuan mengenai objek, subjek, wajib pajak/retribusi, dasar pengenaan pajak dan tarif pajak daerah serta retribusi daerah yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
“Ketentuan lain mengenai pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah,” kita baca pada ayat (4). [WK]