Peringati 17 Tahun Kepergian Munir, Rachland Ungkap Fakta Soal TPF

0
105
Munir Said Thalib adalah seorang aktivis HAM Indonesia.
Munir Said Thalib adalah seorang aktivis HAM Indonesia.

Indoissue.com – Kepergian aktivis pejuang hak asasi manusia yang kita kenal dengan Munir, menyimpan nestapa dan luka bagi rakyat Indonesia. Mengenang hal tersebut, pendiri Perhimpunan Pendidikan Demokrasi Rachland Nashidik bercerita tentang kenapa kasus Munir belum terungkap hingga saat ini.

“Munir, hari ini, 17 tahun lalu, dibunuh di langit Romania. Ini kutipan yang sering ia sebut dalam banyak percakapan. To glorify democracy and to silence the people is a farce; to discourse on humanism and to negate people is a lie (Paulo Freire, Pedagogy of the Oppressed),” tulisnya di akun twitter pribadi miliknya @rachlannashidik.

https://twitter.com/rachlannashidik/status/1435076119984627719?s=19

Kabar yang menyebut laporan Tim Pencari Fakta (TPF) hilang dianggap omong kosong Rachland Nashidik dan menyebut pada hari laporan itu disampaikan Presiden SBY membagikan pasa mereka.

“Omong kosong laporan TPF Munir hilang. Laporan pasti ada di istana, tapi juga di laci para penegak hukum. Pada hari laporan itu disampaikan, Presiden SBY membagikannya pada mereka. Mungkin omong kosong hilang itu cermin upaya penguasa mengelak desakan mengusut sekutunya sendiri?,” lanjutnya sembari bertanya apakah pemerintah mengelak mengusut kasus tersebut.

https://twitter.com/rachlannashidik/status/1435079771453485058?s=19

Rachland Nashidik menegaskan bahwa laporan dihilangkan SBY adalah berita hoax. Lalu Rachland Nashidik mengungkapkan bahwasanya kasus tersebut putus karena Muchdi PR, Deputi V BIN dibebaskan dari pengadilan.

Twist seolah laporan TPF dihilangkan SBY untuk mencegah pengungkapan pembunuhan Munir adalah hoax. Fakta keras: pemidanaan aktor aktor utama, dari Garuda hingga BIN, sudah dilakukan. Tapi rantai kasus putus karena Muchdi PR, Deputi V BIN saat Munir dibunuh, dibebaskan pengadilan,” lanjutnya.

https://twitter.com/rachlannashidik/status/1435088341746085892?s=19

“Pemerintah saat itu memutuskan laporan TPF tak dibuka selama penyidikan masih berlangsung. TPF tak mempersoalkannya karena faktanya hukum bekerja mengusut dan memidana nama-nama dalam laporan TPF. Kebutuhan agar laporan TPF dibuka baru terasa kuat saat kasus stop di masa Jokowi,” bebernya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini