Pertimbangan Vonis 12 Tahun Juliari Batubara, Netizen: Hancur Betul Keadilan di Rezim Jokowi

0
446

Indoissue – Koruptor pengadaan paket bantuan sosial (bansos) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Juliari Peter Batubara divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selama 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Majelis hakim mengatakan, salah satu pertimbangan ringannya vonis Juliari itu karena sudah cukup menderita dicaci hingga dihina oleh masyarakat sebelum divonis pengadilan.

Tak hanya itu yang meringankan vonis Juliari, majelis menilai, Juliari yang mantan Menteri Sosial itu belum pernah dihukum dan berlaku tidak tertib selama persidangan 4 bulan terakhir.

Ringannya vonis terhadap Juliari walau terbukti menerima suap senilai total Rp32.482.000.000 terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos), tentu mengundang reaksi masyarakat, termasuk masyarakat Twitter.

Padahal, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pernah berjanji akan keras menghukum para koruptor pengadaan bansos, dengan menghukum mati mereka yang mencoba mengkorupsi dana bansos di tengah bencana pandemi Covid-19 seperti saat ini.

“Ini tidak main-main. Ini saya minta betul, nanti kalau ada yang tertangkap, saya minta dihukum mati. Bahkan dieksekusi hukuman mati,” tegas Firli pada 29 Juli 2020 lalu.

Namun sayang, janji Firli sayangnya tidak tergambar dalam tuntutan yang disampaikan jaksa KPK.

Apalagi Indonesia Corruption Watch (ICW) mengklaim, dengan menggunakan Pasal 12 UU Tipikor saja seharusnya Juliari bisa dijatuhi hukuman maksimal seperti penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun.

Kembali ke persoalan amarah netizen yang marah dengan keputusan majelis hakim, mereka mengungkapkan kegelisahannya dengan berbagai respon. Ada yang keras, banyak pula yang menggunakan jurus satire, dan tidak sedikit pula dengan gaya jenaka namun tetap keras bersuara.

Seperti yang dicuitkan mantan Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Umar Hasibuan,

“Buat calon koruptor kalau kalian ditangkap @KPK_RI buatlah alasan kalau kalian menderita krn bullyan rakyat. Yakinlah kalian akan divonis ringan oleh Jaksa KPK dan Hakim. Ini sdh terbukti dgn koruptor Bansos Juliari batubara. Ayo korupsi jgn Malu ex napi bs Koq jd komisaris BUMN,” cuit @Umar_Hasibuan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini