Pimpinan DKI Beda Pendapat Soal Kasus Holywings Kemang, Apakah Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tidak Sejalan?

0
104
Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta bersama Ahmad Riza Patria Wakil Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta bersama Ahmad Riza Patria Wakil Gubernur DKI Jakarta

Indoissue.com – Sangat penting untuk Kepala Daerah dan wakilnya satu visi agar menjalankan roda pemerintahan untuk mencapai visinya, apalagi wakil berfungsi untuk menyukseskan visi Gubernur.

Namun permasalahan soal pembekuan izin operasional Holywings Kemang, Jakarta Selatan menunjukkan ada dua komunikasi yang berbeda antara Gubernur DKI Jakarta dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Diketahui sebelumnya Gubernur Anies Baswedan menyebut izin operasional kafe Holywings Kemang dibekukan sampai pandemi Corona usai. Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan Holywings Kemang tak bisa dipandang sebelah mata.

“Kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena sanksi yang berat, nggak boleh beroperasi, titik. Sampai pandemi ini selesai. Karena telah menunjukkan tidak punya sikap tanggungjawab atas ini,” ujar Anies pada, Rabu (8/9/2022) kemarin.

Anies Soroti sikap pengelola tempat usaha maupun pengunjung yang tak bertanggung jawab terhadap keselamatan masing-masing.

Anies tak hanya sekali bicara Holywing Kemang ditutup sampai pandemi selesai. Kemarin, Anies masih bicara soal penutupan Holywings Kemang sampai pandemi selesai. Eks Mendikbud itu menilai Holywing mengkhianati usaha warga mencegah penularan Corona.

Namun pernyataan Anies tersebut dikoreksi oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Ahmad Riza Patria meluruskan pernyataan Anies, bahwasanya Holywings Kemang tidak ditutup namun ‘hanya’ dilarang beroperasi sampai PPKM di Jakarta selesai.

“Holywings ditutup sampai pandemi selesai, sementara begitu keputusannya. Maaf, bukan pandemi, (tapi) sampai PPKM selesai. Kalau pandemi bisa bertahun-tahun,” ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (9/9/2021).

Riza menyebut keputusan sementara yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Tentunya, kata dia, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pelanggaran berulang yang dilakukan kafe tersebut.

“Di tulisan situ (segel Satpol PP) sudah jelas, (ditutup) selama PPKM,” ujarnya. (PR)

Kirim Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini