Indoissue.com – Partai Keadilna Sejahtera (PKS) mengkritik Joko Widodo sebagai presiden, Jokowi tidak terjun langsung dalam menangani pemecatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pantauan Indoissue.com, KPK memutuskan pemecatan terhadap 75 pegawainya. Sebelumnya, Joko Widodo menghimbau agar TWK tidak dijadikan alasan pemecatan tersebut.
“Kemana presiden @jokowi ? Agar tegak pemberantasan korupsi yang selama ini sudah harum, kita mesti mengawal pernyataan beliau, rekomendasi Ombudsman sampai Komnas HAM bahwa tes TWK bukanlah satu-satunya alasan pemecatan para pegawai KPK tsb,” kata Mardani dalam akun twitternya, yang dikutip Kamis 23 September 2021.
Selain itu, ketua DPP PKS tersebut menyoroti pernyataan Joko Widodo bahwa tidak semua persoalan harus ditanyakan pada dirinya. Mardani menilai hal itu keliru, mengingat Jowo Widodo sebagai kepala negara.
“Sebenarnya keliru jika seorang presiden mengucapkan kegelisahan karena semua permasalahan mengarah pada dirinya. Memang begitu fungsi serta tugas presiden yg dititipkan oleh masayarakat. Semua persoalan, termasuk mengenai penegakan hukum,” ujarnya.
Disisi lain Mardani mempertanyakan jika sembako saja bisa dia urusin sendiri oleh Joko Widodo, mengapa pemecatan sejumlah pegawai KPK tidak mengambil kebijakan apapun.
“Kewenangan menyelesailan masalah tidak pernah dilakukan menjadi sebuah indikasi pembiaran. Jika membagi sembako saja bisa dibagikan langsung oleh Presiden, mengapa proses degradasi KPK malah dibiarkan? Tidak bisa seorang presiden lepas tangan begitu saja,” ujarnya.
Sebelumnya telah ditetapkan bahwa terdapat 56 pegawai KPK yang tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) akan dipecat dengan hormat. Dan mereka diberi waktu bekerja sampai 30 September 2021 mendatang. Dan mirisnya lagi, Penyidik senior Novel Baswedan yang berhasil mengungkap beberapa kasuspun ikut dalam daftar pemecatan.
Adapun 56 pegawai KPK itu diberhentikan setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). (AV)