Plt Kadis PUPRT Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Lewat OTT KPK

0
108
KPK tetapkan Plt Kadis PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, Maliki, sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa. pada Kamis, 16 September 2021 malam.

Indoissue.com – KPK menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertahanan (Kadis PUPRT) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Maliki, sebagai tersangka pada Kamis (16/9/2021) malam.

Maliki ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022.

“Setelah dilakukan (pengumpulan) berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka MK (Maliki),” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis malam.

Tak hanya Maliki, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dari pihak swasta, yakni Direktur CV Hanamas, Marhaini, dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi.

Sebelumnya, tiga tersangka tersebut diamankan bersama 4 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di sejumlah tempat Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pada Rabu (15/9/2021) malam.

Adapun empat orang yang ikut diamankan KPK dalam OTT tersebut yakni PPTK Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara, Khairiah dan mantan ajudan Bupati Hulu Sungai Utara, Latief.

Selanjutnya, Kepala Seksi di Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara, Marwoto, dan pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi, bernama Mujib.

Atas perbuatan mereka, Marhaini dan Fachriadi selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini