PN Jakpus Putuskan Pemilu Ditunda, AHY: Tidak Masuk Akal Sehat Kita

0
57

Indoissue.com – Menanggapi amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menunda Pemilihan Umum, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan bahwa putusan tersebut tidak masuk akal sehat.

 

AHY menganggap bahwa keputusan tersebut mengganggu rasa keadilan di Indonesia. Nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

 

“Hukum adalah soal akal sehat. Amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta KPU menghentikan tahapan pemilu, tidak masuk akal sehat kita. Putusan hukum yang tidak masuk di akal sehat tentu mengusik rasa keadilan kita,” kata AHY dalam keterangannya, Sabtu (4/3/2023).

 

AHY juga menegaskan Partai Demokrat mendukung upaya banding KPU dan meminta para hakim untuk berpihak pada kebenaran.

 

“Bersama rakyat, Demokrat siap mendukung KPU untuk melakukan upaya banding. Kami juga meminta para Hakim di negeri ini agar tetap amanah dan menjaga hatinya untuk berpihak kepada kebenaran dan keadilan,” tutur AHY.

 

AHY menyebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menunda Pemilu tidak masuk akal sehat. Hal ini berkaitan dengan gugatan yang diajukan oleh Partai Prima yang merasa dirugikan oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi partai politik.

 

Partai Prima meminta agar PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan memulai dari awal tahapan pemilu selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan. Gugatan tersebut akhirnya dikabulkan PN Jakpus seluruhnya, yang dinilai AHY mengusik rasa keadilan di Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini