Indoissue.com – Kasus dugaan pencabulan anak kembali mengisi catatan buruk negeri tercinta Indonesia. Tiga orang anak di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, masing-masing berinisial AL (perempuan, 8 tahun), MR (laki-laki, 6 tahun) dan AZ (perempuan, 4 tahun), diduga telah dicabuli ayah kandungnya sendiri, SA (43).
Kejadian tersebut awalnya terbongkar ibu kandung dari ketiga anaknya, disebabkan karena fakta fisik dan terjadi ada perubahan perilaku anak-anaknya.
RS (41), ibu kandung ketiga anak korban dugaan pencabulan oleh ayah kandungnya, kemudian melaporkan kekerasan seksual itu ke Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur pada 9 Oktober 2019 silam.
Namun sayang, penyelidikan dihentikan karena pihak kepolisian menganggap tidak cukup bukti setelah dilakukan pemeriksaan kejiwaan dan pemeriksaan fisik, baik kepada anak-anak selaku korban, maupun kepada ibunya.
Melapor ke Polda Sulsel
Melihat pengaduannya berhenti dan tidak ada kemajuan di Polres Luwu Timur, RS yang seorang aparatus sipil negara (ASN) kemudian melaporkan skandal memalukan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan.
Didampingi tim Koalisi Bantuan Hukum Advokasi Kekerasan Seksual Terhadap Anak, sambil memboyong serta ketiga anaknya, RS pada Senin (23/12/2021) lalu kembali melaporkan kasus dugaan pencabulan yang dialami tiga anaknya yang masih kecil-kecil itu, oleh ayah kandungnya sendiri, SA yang juga seorang ASN di Luwu Timur, namun berbeda instansi dengan RS, istri yang diceraikannya beberapa tahun silam.
Salah satu tim advokasi dalam koalisi yang ikut mendampingi korban, Haswandy Andy Mas, mengatakan, alasan menarik kasus ini dari Luwu Timur ke Makassar dan langsung melaporkan ke Polda Sulsel, lantaran dari awal kasus ini dilaporkan hingga proses visum, ibu dan anak-anaknya tidak mendapat pendampingan, yang harusnya disediakan pihak Polres Luwu Timur.
“Setiap anak yang berhadapan dengan hukum, baik itu sebagai pelaku, apalagi sebagai korban kekerasan seksual, harus didampingi pengacara. Tapi ini sama sekali ada pendampingan, sehingga berdampak tidak adanya perspektif perempuan dan anak dalam proses penanganan kasusnya,” kata Haswandy Andy Mas yang juga menjabat Direktur LBH Makassar.
Perjalanan pengaduan korban
Haswandy Mas melanjutkan, awal Oktober lalu kasus ini dilaporkan ke Polres Luwu Timur dan penyidik sampaikan ke ibu korban bahwa harus ada pendampingan.