Indoissue.com – Pemerintah kembali memperpanjang diberlakukannya pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali selama 7 hingga 13 September 2021, pada Senin (6/9/2021) malam.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, tercatat ada 43 kabupaten/kota dengan status level 2.
Artinya selama sepekan mendatang 43 kabupaten/kota itu akan menjalankan aturan PPKM level 2 sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Untuk di luar Jawa-Bali, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan, perpanjangan dan evaluasi dari diberlakukannya PPKM Level 2-4 di luar Jawa Bali diperpanjang setiap dua minggu.
Dengan demikian, PPKM di luar Jawa Bali akan diperpanjang mulai 7 hingga 20 September 2021.
Untuk di Pulau Jawa dan Bali, pada pekan sebelumnya daerah yang berstatus level 2 terdiri dari 27 kabupaten/kota. Berdasarkan data dari lembaran Inmendagri Nomor 39, sebanyak 43 daerah yang berstatus level 2 tersebar di empat provinsi. Yakni:
1. Banten
Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak.
2. Jawa Barat
Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangndaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut.
3. Jawa Tengah
Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak.
4. Jawa Timur
Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro.