Indoissue.com – Aktivis ProDem Iwan Sumule meminta Luhut ditangkap karena tidak lepas dari jerat UU 28/1999.
Iwan Sumule menyoroti demikian karena pernyataan juru bicara Menko Luhut, Jodi Mahardi.
Jodi menekankan bahwa tidak ada pembagian keuntungan dalam bentuk dividen atau bentuk lain kepada pemegang saham.
Bahkan keuntungan yang didapat justru banyak digunakan untuk memberikan tes swab gratis kepada masyarakat yang kurang mampu.
“Kenapa dalam klarifikasinya Luhut sampaikan tidak ambil untung dan tidak pernah mendapat hasil deviden? Bahkan hasil keuntungan dari PT GSI dipergunakan untuk lakukan tes Swab dan PCR gratis?,” ungkap Iwan.
Hal demikian disampaikan seolah karena bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan itikad baik,” lanjutnya.
UU tersebut jelas mengatur tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Luhut dan para menteri diduga telah melanggar UU 28/1999 Pasal 5 angka 4. Bunyinya, “tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme”,” ujar Iwan Sumule, pada Senin (8/11/2021).
Dugaan kolusi dan nepotisme ini didasarkan pada kenyataan bahwa PT GSI mendapat proyek PCR tidak lepas dari adanya kepemilikan saham Luhut.
Apalagi perusahaan itu baru berdiri pada April tahun 2020 atau tidak lama setelah pandemi dinyatakan masuk Indonesia.
Dengan begitu, ProDEM mendesak agar penegak hukum segera menangkap dan mengadili Luhut Binsar Pandjaitan sesuai dengan dugaan tersebut.
Sebab dugaan kolusi dan nepotisme tidak masuk dalam perlindungan kekebalan hukum dalam UU Corona.
“Kenapa kita pakai UU 28/1999? Karena Kolusi dan Nepotisme bisa dihukum,” tegasnya.
Sebelumya pihak Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengklarifikasi tentang keterlibatan dalam bisnis PCR dalam PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI).
Bahwa PT GSI menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus ini, sehingga tidak bisa dijerat dengan UU 20/2001 tentang Tipikor.
Penjelasan dari kubu Luhut juga seolah menekankan adanya itikad baik, sehingga kebal sesuai dengan Pasal 27 ayat 1 UU 2/2020 Corona.