Profil dan Kelakuan Bejat Pinjol PT Indo Tekno Nusantara (ITN)

0
178
pinjol PT Indo Tekno Nusantara ITN
Penggerebekan Perusahaan Pinjeol Ilegal PT ITN

Polisi melakukan penggerebekan pada salah satu perusahaan  perusahaan pinjaman online atau pinjol PT Indo Tekno Nusantara (ITN) di Rukan Crown, Blok C1-7, Green Lake City, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021).

Profil PT Indo Tekno Nusantara (ITN)

  • Nama Perusahaan: PT Indo Tekno Nusantara (ITN)
  • Usaha: Pinjaman online (Pinjol)
  • Alamat:  Rukan Crown, Blok C1-7, Green Lake City, Tangerang, Banten.
  • Jumlah Aplikasi: 10 aplikasi pinjaman online ilegal, 3  legal
  • Mulai beroperasi: Tahun 2018
  • Tanggal Penggrebekan: 14 Oktober 2021

Usaha Aplikasi Pinjaman Online Ilegal

Penggerebekan dilakukan karena perusahaan pinjol PT Indo Tekno Nusantara terbukti menjalankan 10 aplikasi pinjaman online ilegal lain di luar tiga aplikasi yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Ada 13 aplikasi yang digunakan PT ini, dari 13 aplikasi ada tiga yang legal, tapi ada 10 ilegal,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis (14/10/2021).

32 Orang Karyawan Diamankan

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 32 orang karyawan yang sedang bekerja di perusahaan tersebut. Mereka langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. “Ada 32 orang yang kita amankan di lokasi ini, dan akan kita bawa dan dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya,” kata dia.

Mulai Beroperasi Tahun 2018

Sindikat pinjaman online ilegal ini diketahui sudah beroperasi sejak 2018 kerap kali menagih klien dengan dua metode, yakni menagih secara langsung dan melalui telepon atau sosial media. Atas banyaknya keluhan dari klien atas cara penagihan kerap kali berupa ancaman yang membuat debitur resah pihak kepolisian langsung menelusuri kegiatan perusahaan pinjaman online ilegal Indo Tekno Nusantara.

“Ada beberapa korban dari masyarakat yang sempat stres karena tagih-tagihan yang dilakukan pelaku, baik ancaman secara langsung maupun telepon di media sosial,” terang dia.

Mengancam Nasabah Dengan Teror dan Gambar Porno

“Ada dua jenis penagihan (langsung) didatangi dengan ancaman-ancaman apabila para peminjaman online tidak membayar akan diancam. Penagihan kolektor melalui medsos atau telepon dengan ancaman gambar pornografi (akan dikenakan pasal porno), sehingga membuat stres para pelanggan dan melakukan pembayaran,” kata Yusri di lokasi, Kamis (14/10/2021).

Dokumen dan Belasan Komputer Diamankan

Selain itu, berdasarkan pantauan IndoIssue.com, ada sejumlah barang yang diamankan seperti dokumen dan belasan komputer.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini