Indoissue.com – Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, divonis 20 tahun penjara karena terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023), menyatakan Putri bersalah melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menyatakan Putri telah bersalah melakukan pembunuhan dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap Wahyu.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana penjara,” ucapnya.
Vonis yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan sebelumnya, yaitu 8 tahun penjara. Hakim menegaskan bahwa tidak ada alasan pemaaf bagi Putri dan tidak ada hal yang meringankan hukuman.
Putri juga dinilai berbelit-belit menyampaikan keterangan di persidangan. Pembunuhan Brigadir Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada suaminya.
“Hal yang meringankan tidak ada,” kata hakim
Dengan vonis ini, Putri Candrawathi harus menjalani masa tahanan 20 tahun dan memikul beban pembunuhan yang merugikan nama baik Bhayangkari.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” ungkap jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” lanjutnya jaksa.
Pengadilan memastikan bahwa Putri Candrawathi telah terbukti bersalah dan tidak ada keberatan atas putusan yang diterima.