Indoissue.com – Habisnya masa berlaku atau kedaluwarsa vaksin Covid-19 terjadi di Jawa Tengah (Jateng).
Kasus kadaluarsa ini terjadi di Kabupaten Kudus, ada vaksin AstraZeneca yang sudah memasuki masa kedaluwarsa sebanyak 4.000 dosis.
Sedangkan alokasi vaksin yang diterima tersebut, kata dia, sebanyak 50.000 dosis dari Kementerian Kesehatan pada awal Oktober 2021.
Akan tetapi, diterima oleh Pemkab Kudus baru tanggal 12 Oktober 2021 dan batas kedaluwarsanya hingga akhir Oktober 2021.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyebutkan, kasus vaksin kedaluwarsa juga terjadi di Pekalongan. Pemprov Jateng pun mengambil langkah cepat dengan melakukan pendataan di semua kabupaten/kota untuk mencegah adanya vaksin yang kedaluwarsa.
“Kami harus melakukan pengecekan secepatnya, karena untuk sementara laporan yang masuk dari Pekalongan yang menyatakan ‘lempar handuk’ menyusul adanya beberapa vaksin yang kedaluwarsa,” ujarnya, Rabu (3/11/2021).
“Terkadang, sudah dibagi namun belum disuntikkan. Ada pula sudah disuntikkan tetapi belum tercatat,” ujar Ganjar menambahkan.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta agar pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten maupun kota tidak menunda-nunda proses vaksinasi. Pernyataan ini disampaikan Wiku menyusul kasus kedaluwarsanya ribuan vaksin AstraZaneca di Kudus.
“Hendaknya hal ini menjadi pembelajaran bagi seluruh unsur dalam sistem kesehatan baik pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota untuk tidak menunda proses vaksinasi,” ujar Wiku dalam konferensi pers secara daring, Kamis (4/11).