Romy PPP: Penundaan Pemilu Sesuatu yang Sah Dalam Demokrasi

0
76

Indoissue.com- Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Muhammad Romahurmuziy alias Romy turut mengomentari soal putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yang memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.

Menurut Romy, semua pihak harus menghormati keputusan hukum yang dikeluarkan PN Jakpus.

“Keputusan PN Jakpus itu kan sebagai keputusan hukum, ya harus kita hormati,” kata Romy disela-sela acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota DPRD PPP se-Jatim di Surabaya, Senin (6/3).

Romy menyatakan, banyak pihak yang menganggap keputusan hakim PN Jakpus di luar kewenangan. Namun, Romy meminta semua pihak tidak panik dan tidak reaktif karena keputusan itu belum inkrah.

“Soal bahwa ada penilaian mereka ada ultra petita atau mereka memutuskan di luar kamarnya, ya ahli hukum itu kan ada 5 pendapatnya bisa ada 6, jadi ya biasa-biasa saja kita tunggu saja. Karena ini juga belum inkrah,” jelasnya.

Romy memandang bahwa penundaan pemilu adalah sesuatu yang wajar dan sah-sah saja dalam demokrasi.

“Menurut saya penundaan Pemilu itu sesuatu yang sah dalam demokrasi dan saya kira ini juga pernah disampaikan oleh pejabat politik kita. Hanya tinggal apakah penundaan itu konstitusional tidak,” bebernya.

Romy mengatakan saat ini UUD 1945 jelas mengatur tentang pelaksanaan Pemilu dilakukan 5 tahun sekali secara reguler. Namun, menurutnya penundaan Pemilu juga bisa dilakukan dengan TAP MPR.

“Kalau kita mendasarkan pada UUD 45 hari ini, kan pemilu memang digelar reguler 5 tahun sekali. Tetapi bahwa kemudian, seperti disertasi Ketua MPR Bambang Soesatyo di Unpad yang meloloskan beliau sebagai dokter, itu mencari kemungkinan dan diakui oleh para forum guru besar yang jadi penguji, penundaan pemilu menggunakan TAP MPR juga bisa dilakukan,” jelas mantan Koruptor suap di Kemenag itu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini