Saat Moeldoko Menampar Muka Jokowi

0
315
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo

Indoissue.com – Seperti yang telah diketahui publik Kongres Luar Biasa (KLB) telah mendapat penolakan oleh negara melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pada 31 Maret 2021 lalu.

Apa yang dilakukan oleh Moeldoko sama saja menampar muka Presiden Joko Widodo karena sehari berselang tanggal 9 September 2021 Kemarin, Presiden baru saja memberikan ucapan selamat kepada Partai Demokrat atas terselenggaranya kegiatan ulang tahun ke-20 Partai Demokrat

Namun, sehari setelah Partai Demokrat ulang tahun Partai Demokrat versi KLB tersebut malah bakal menyelenggarakan HUT ke-20 di sebuah hotal di kawasan Serpong, Tanggerang. Dari informasi yang dihimpun indoissue.com , rencananya Moeldoko bakal memberikan pidato politik.

Menanggapi hal tersebut, Herzaky Mahendra Putra Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, hal tersebut sungguh memalukan lantaran mereka masih tetap mengatasnamakan Partai Demokrat.

“Hal ini sungguh memalukan, gerombolan KSP Moeldoko yang diduga akan menyelenggarakan acara HUT illegal di Serpong masih saja berani mengatasnamakan Partai Demokrat,” ujar Herzaky kepada wartawan, Jumat (10/9/2021).

Kegiatan yang akan dilakukan oleh kelompok Moeldoko mencatut nama senior dan pendiri partai. Bahkan Herzaky mengaku undangan kubu Moeldoko diketahui DPP Partai Demokrat dari pihak Subur Budhisantoso mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang merasa tidak nyaman karena namanya dicatut oleh mereka yang tidak bertanggung jawab

“Justru pada acara puncak dua dekade Partai Demokrat 9 September malam tadi, Ketua Umum AHY telah memberikan Penghargaan ‘Pejuang Demokrat’ kepada 35 sesepuh dan senior Partai yang selama ini konsisten berjuang menjaga kehormatan dan kedaulatan Partai, di antaranya Subur Budhisantoso, Amir Syamsuddin, E.E Mangindaan, Wayan Sugiana, dan Denny Sultani Hasan,” ujarnya.

Sikap memalukan dan tidak beretika ini terus menerus dipertontonkan pihak kubu Moeldoko. Terbukti saat mereka memasukkan gugatan di PTUN Jakarta, di mana tertera dalam gugatannya status pekerjaan sehari-hari Moeldoko adalah sebagai Ketua Umum Demokrat, bukan sebagai Kepala Staf Presiden (KSP) yang secara tidak langsung membawa malu Presiden Joko Widodo.

Kirim Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini