SADIS! Hadapi Moeldoko CS, Kemenkumham Hadirkan Saksi Fakta

0
350
Kemenkumham Hadirkan Saksi Fakta

Indoissue.com – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan menghadirkan satu saksi fakta dalam proses lanjutan gugatan yang dilayangkan pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (4/11/2021).

Gugatan yang dilayangkan pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang berkaitan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tertanggal 18 Mei 2020.

Pada sidang kali ini, Kemenkumham menghadirkan saksi fakta untuk mendalami soal perubahan kepengurusan dan AD/ART hasil kongres V Partai Demokrat.

Dikatakan Kuasa Hukum Partai Demokrat Heru Widodo, mengharapkan sidang kali ini dapat menjawab teka-teki pengajuan AD/ART Partai Demokrat ke Kemenkumham.

“Nanti kita berharap itu akan menjawab teka-teki dengan hadirnya saksi kepala seksi yang memproses permohonan yang diajukan oleh AHY,” katanya.

Dikatakan Heru, sebetulnya akan ada saksi ahli yang juga akan dihadirkan. Tetapi, hal itu urung dilakukan karena ada penyesuaian jadwal persidangan.

Adapun satu saksi fakta yang dihadirkan, lanjutnya, adalah yang berwenang dalam menerima pendaftaran partai politik.

“Saksi yang akan hadir Kepala Seksi Pendaftaran Partai Politik Perubahan Anggaran Dasar atau Permohonan Partai Politik, Ibu Rahmaniah,” pungkasnya.

Kirim Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini