Saksi Pihak KLB Ilegal Ternyata Mendukung AHY Sebagai Ketum

0
87

Indoissue.com – Upaya pihak Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal Deliserdang menggugat keputusan Pemerintah yang menolak mengesahkan hasil KLB ilegal, kena batunya dalam sidang PTUN di Jakarta, Kamis (16/9/2021) kemarin.

Dalam persidangan perkara no. 154 ini, Muklis Hasibuan, mantan Ketua DPC Labuan Batu, Sumut; M Isnaini, mantan Ketua DPC Ngawi, Jawa Tengah; dan Ayu Palaretin ,mantan Ketua DPC Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, diajukan sebagai saksi oleh pihak KLB ilegal Deliserdang.

Dalam pemeriksaan silang, kuasa hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Dr. Mehbob SH., MH., menanyakan pada ketiga saksi, siapa yang mereka pilih dalam Kongres V Partai Demokrat, tanggal 15 Maret 2020 di Jakarta. Ketiganya hadir dalam Kongres tersebut karena pada saat itu mereka masih menjadi pemilik suara yang sah, sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Jawaban ketiganya mengejutkan. Muklis, Isnaini dan Ayu sama-sama menjawab bahwa dalam Kongres V Partai Demokrat tersebut, mereka memilih Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum periode 2020-2025.

“Dengan kata lain, sampai saat ini para saksi tersebut tidak keberatan dengan kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat,” tegas Dr. Mehbob.

Kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Dr. Heru Widodo, SH., MH. menegaskan bahwa para saksi ini mempermasalahkan pemecatan mereka yang pada dasarnya adalah urusan internal partai.

“Padahal UU Partai Politik tegas. Bila ada permasalahan internal partai, maka diselesaikan di Mahkamah Partai,” kata Heru.

“Sedangkan para saksi ini tidak pernah menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan pada Mahkamah Partai,” lanjut Heru.

Para saksi ini juga tidak mempermasalahkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang menolak mengesahkan hasil KLB ilegal Deliserdang dan tidak menganggap keputusan tersebut salah.

Melihat fakta-fakta persidangan, kesaksian yang telak ini serta melihat perkembangan persidangan, tim kuasa hukum DPP Partai Demokrat yakin Majelis Hakim PTUN akan memutus sesuai keadilan hukum. (*)

Kirim Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini