Indoissue.com – Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengidap kanker prostat. SBY telah menjalani perawatan medis di Amerika Serikat.
Melalui akun instagramnya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengunggah sebuah foto yang sedang berbincang dengan SBY melalui videocall sebelum berangkat ke Amerika Serikat.
”Safe flight Pepo! Semoga lancar segala sesuatunya. We will always pray for you,” cuit AHY pada akunnya, @AgusYudhoyono, Selasa (2/11/2021).
SBY Berobat ke AS dijadwalkan menjalani perawatan di Minneapolis, Minnesota, AS selama 1,5 bulan.
“Sudah cukup lama karena perlu pemeriksaan, lalu pemeliharaan, pemeriksaan tambahan, sekitar 1,5 bulan,” kata Syarief Hasan kepada tim media di lantai tujuh gedung MPR/DPR/DPD Senayan Nusantara III. Jakarta, Selasa.
SBY terbang hari ini untuk perawatan di Rumah Sakit Maio dekat Minneapolis. “Rumah sakit ini merupakan rumah sakit khusus untuk pengobatan penyakit kanker,” kata Syarief Hasan, rekan SBY yang juga wakil presiden MPR.
Presiden ke-6 Republik Indonesia, SBY berobat ke luar negeri setelah didiagnosa menderita kanker prostat. Jika mengacu pada aturan, biaya pengobatan juga termasuk fasilitas yang diterima mantan presiden sudah dalam aturan negara.
Pengaturan biaya pengobatan mantan presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden, serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden. Aturan ini biasanya diatur dalam Pasal 7.
Dalam Pasal 7 ayat c, mantan presiden mendapat biaya perawatan kesehatan full.
Pasal 7
Selain dari pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) kepala bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden diberikan pula:
a. tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri;
b. biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon;
c. seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
(TNG)